Biaya Layanan

BIAYA/TARIF LAYANAN

Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk biaya pengadaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik