TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN INFORMASI
• LANGKAH I
Permohonan mengajukan permintaan informasi publik kepada Badan Publik
SMAN 1 Pasaman melalui Petugas Informasi Publik baik langsung maupun
tidak langsung (surat, email, telepon).
• LANGKAH II
Permohonan harus menyebutkan nama, alamat, subjek jenis dan bentuk
informasi yang diminta, serta cara penyampaian informasi yang diinginkan dengan
melampirkan fotokopi identitas pemohon dan pengguna informasi bagi perorangan,
bagi bada hukum diampiri dengan akte pendukung.
• LANGKAH III
Petugas informasi Badan Publik SMAN 1 Pasaman mencatat semua
yang disebutkan oleh pemohon (pada langkah II).
• LANGKAH IV
Pemohon harus meminta Tanda Bukti kepada Petugas informasi Badan Publik
SMAN 1 Pasaman bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta Nomor
Pendaftaran Permintaan.
• LANGKAH V
PPID Badan Publik memberikan jaaban untuk memenuhi permohonan
informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 menit
(sepuluh) hari kerja dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.